Hijaunya lahan pertanian di Bali terancam oleh alih fungsi lahan
(Photo by: Ari Arsana in Bukit Catu, Bedugul, Bali)
Berbicara mengenai pertanian di Bali memang takkan ada habisnya.
Jimat ampuh yang dianggap menarik wisatawan mancanegara datang menyambangi Bali. Sebut saja Ubud dan Jatiluwih. Dengan
menyajikan hijau-kuningnya ‘anak Dewi Sri’ yang memikat hati sebagai jurus.
Mulai dari hanya berfoto-foto ria, bersepeda, field track, sampai menginap di villa
dengan latar pemandangan sawah, semuanya telah diberikan. Namun pernahkan
terpikir sebuah momok menakutkan di
balik itu semua?
Alih fungsi lahan kini tengah
menggerogoti pertanian di Bali. Dalam berita yang diterbitkan oleh
Antaranews.com pada tanggal 24 September 2014, luas sawah baku di provinsi Bali
adalah 81.500 hektar atau 14,4% dari total luas Pulau Bali. 10 tahun terakhir,
laju alih fungsi lahan di Bali adalah sebesar 0,55% atau 400 hektar pertahun.
Hal yang mengkhawatirkan adalah ketika laju tersebut semakin meningkat, seiring
meroketnya permintaan dalam mengubah fungsi lahan pertanian di Bali menjadi
bangunan-bangunan lain yang fungsinya hanya dikelola secara pribadi.
Banyak hal yang melatarbekangi
terjadi alih fungsi lahan di Bali. Dari kacamata maraknya investor, membabat
padi menjadi jalur track, sampai
membangun villa di atas tanah
pertanian yang tak berdosa merupakan andilnya dalam mengalihfungsikan lahan. Menunjang
pariwisata, katanya. Dalih mengundang
turis ke Bali, para investor justru mengambil tanah persawahan untuk membangun
berbagai fasilitas bintang lima. Keuntungan yang diterima justru hanya mengalir
ke ‘kantongnya’ sendiri. Tanpa mempedulikan kesejahteraan petani, yang mata
pencahariannya telah direnggut.
Tak hanya investor, rakyat pun kini
jadi tamak. Sawah tak hanya berubah
jadi villa, tetapi juga perumahan
rakyat. Ini semua terjadi akibat rakyat yang selalu ‘berpangku tangan’,
sehingga tak heran banyak sawah yang berujung “For Sale”. Tetapi masyarakat tak sadar dengan apa yang telah
diperbuat. Hanya menganggap investor sebagai dalang utama. Semua berjalan
begitu saja, tanpa ada rasa iba terhadap malangnya nasib sawah di tanah Dewata.
Fenomena ini hanya akan membuat
masyarakat Bali sengsara. Lahan pertanian di Bali merupakan penyambung sendi
kehidupan. Lahan pertanian menyempit, tetapi jumlah penduduk justru makin
membuncit. Tanpa bertani, rakyat akan
makan apa? Petani dan rakyat hanya dapat termenung, melihat ‘kaum berada’
memanjakan diri di atas tanahnya, tanpa pernah ‘mau tahu’ bagaimana perjuangan ‘tuan
lamanya’ mempertahankannya. Problematika ini harus dihentikan. Ancaman krisis
pangan akan menanti problematika ini tak tertangani.
Moratorium alih fungsi lahan
pertanian, itulah solusinya. Wacana moratorium lahan pertanian di Bali telah
bergulir sejak dua tahun lalu. Merujuk pada berita Antaranews.com terbitan 24
September 2014, moratorium alih fungsi lahan di Bali sudah diusulkan oleh
Menteri Pertanian sejak dua tahun lalu sebagai tindak preventif terhadap meningkatnya
laju alih fungsi lahan pertanian di Bali. Hal ini dilakukan untuk memberi
jangka waktu kepada pemerintah, agar melakukan zonasi objek pariwisata,
perumahan, dan daerah industri agar tidak ‘merongrong’ lahan pertanian di Bali.
Namun hal tersebut sepertinya akan
sia-sia saja bila tanpa adanya aksi nyata dari pemerintah dalam melakukan hal
tersebut. Contohnya pada berita Tribun Bali terbitan tanggal 9 Maret 2015
ketika mewawancarai Dosen Unud Wayan Windia, bahwa alih fungsi lahan pertanian
di Bali kian massif sebagai akibat tidak nyatanya respon pemerintah kabupaten
di Bali dalam menindaklanjuti moratorium tersebut. Begitu pula pada berita yang
dimuat dalam Gresnews.com terbitan tanggal 10 Desember 2014 ketika mewawancarai
Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko, bahwa Bali memang memiliki Perda RTRWP No.
16 Tahun 2009, tetapi tidak pernah terdapat sanksi apabila terdapat pelanggaran
tata ruang, khususnya dalam hal pengalihfungsian lahan pertanian.
Oleh karena itu, untuk
menanggulangi problematika ini, semua pihak harus sadar terhadap andilnya
masing-masing dalam melakukan alih fungsi lahan pertanian di Bali. Investor hendaknya
selalu menjunjung tinggi kelestarian lahan pertanian dalam meraup keuntungan.
Tak ada salahnya memanfaatkan lahan pertanian sebagai ladang bisnis, selama hal
tersebut tidak mengganggu ekosistem sawah di Bali. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Hendaknya para
investor mengikuti aturan yang ada di mana melakukan suatu usaha, sehingga
niscaya apa yang diinginkan akan tercapai.
Masyarakat juga perlu mawas diri.
Mengalihfungsikan lahan pertanian sebagai areal perumahan tidak sesuai dengan
kebudayaan Bali. Sawah dan lahan pertanian berperan dalam menyediakan pangan
bagi masyarakat Bali. Di samping itu, selama ini sawah dan lahan pertaniannya
senantiasa dipuja dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali sebagai tempat
untuk mencari berkah dan menghidupi seluruh sanak keluarga sejak zaman dahulu.
Sawah dipercaya merupakan tempat bersemayamnya Dewi Sri sebagai Dewi Kesuburan
dalam agama Hindu. Sehingga eksistensi sawah di Bali hendaknya selalu
dipertahankan dan dihindari dari alih fungsi lahan. Sangat tidak etis, bila
masyarakat Bali justru menghancurkan sawahnya sendiri hanya demi membangun
hunian belaka.
Pemerintah juga harusnya sadar.
Menjaga lahan pertanian di Bali layaknya menjaga warisan nenek moyang. Harus
senantiasa dipelihara dan tidak boleh diserahkan ke pihak yang tidak
bertanggungjawab untuk tujuan yang tak jelas. Pemerintah harus tegas dalam
menindaklanjuti problematika ini. Sanksi tegas kepada pelaku dan selalu
melakukan pengawasan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan lahan
pertanian Bali yang kian krisis. Lebih baik bergerak sekarang, daripada tidak
sama sekali, bukan? Menunjukkan bahwa sawah Bali hanya milik jatma Bali. Membangun kembali sawah yang
tertindas, demi menyongsong kesejahteraan masyarakat Bali.
Ditulis oleh: I Nyoman Surya Merta Yasa
Tulisan ini dimuat dalam buku terbitan Madyapadma Journalistic Park,
bertajuk "Pers dalam Selimut Kapitalisme, Petani Bali: Berlian di Kubangan Lumpur"
