Mewujudkan MPLS yang Lebih Baik

Potret Perploncoan dalam MOS 
(Source: Google)

Permendikbud No. 18 tahun 2016 terkait penetapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dapat dikatakan menjadi ‘jawaban’ atas kegeraman masyarakat. Tindak perploncoan oleh kalangan senior kepada siswa baru yang ‘tumbuh’ dalam kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) menjadi tolak ukur bagi pemerintah ‘berani’ mengeluarkan regulasi tersebut. Angin segar? Ya, regulasi yang seakan-akan membawa siswa baru ke depan ‘pintu kebebasan’.

MOS yang semula memang bagai petaka. Siapa yang tega melihat ‘anak ingusan’ harus bermandi peluh dan berteman lelah kala dihadapi tugas yang tak semestinya dilakukan? Bekerja bak tentara. Dari subuh hingga subuh, belum tentu mereka dapat istirahat. Semuanya atas segala perintah dari para senior.

Pernah dengar soal “Undang-Undang MOS”? “Pasal 1, Kebenaran senior adalah segalanya. Pasal 2, Bila senior salah, peraturan kembali ke pasal 1.” Miris, melihat senior meposisikan diri sebagai sumber dari segala kebenaran. Bahkan keberadaan Sang Pencipta pun tidak diakui.

Dampak akut akan merongrong para siswa menjadi momok yang tak dapat dihindarkan. Beban fisik dan psikologis tentu akan bersarang di lubuk hati yang paling dalam. Efek MOS bak bola salju. Menggelinding, makin besar, kemudian menindas kaum ‘bawah’.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sepatutnya layak menjadi ‘senjata ampuh’ untuk memutus rantai efek MOS tersebut. Banyak asa, yang digantungkan siswa baru kepada keputusan baru ini. Bebas dari kekerasan verbal, fisik, ataupun psikis. Termasuk tugas-tugas tidak masuk akal, yang dibebankan oleh senior yang mengaku mesti diagungkan. Kini, semua itu dipercayakan kepada guru. Amanah besar ini diharapkan dapat diampu dengan sebaik-baiknya. Tanpa kontroversi baru lagi.

Namun, namanya sistem baru, selalu ada celah untuk menjatuhkan, bahkan menumbangkan program yang baru seumur jagung itu. Orang-orang yang tak bersimpati justru menebar rasa dengki.  Adanya isu pungutan liar pihak sekolah, penggunaan tempat di luar sekolah sebagai lokasi kegiatan, sampai pada dugaan tumbuhnya sikap individualisme dan pencelaan terhadap kehormatan senior mewarnai penyelenggaraan perdana MPLS. Banyak pihak justru tidak menyikapi keberadaan MPLS dengan bijak.

Dari sudut pandang penyelenggara, MPLS justru dianggap sebagai ajang coba-coba. Kadang, ada pula yang justru menganggap sebelah mata, teknis penyelenggaraan serta konsep MPLS. Kurangnya komunikasi, koordinasi, serta penetapan keputusan secara sepihak menjadi buktinya. Selain itu, tindak lanjut seusai penyelenggaraan MPLS tidak mendapat perhatian serius oleh pihak sekolah. Inti dari MPLS untuk menumbuhkan kesadaran akan toleransi antara senior dan junior belum terlaksana. Karena masih banyak siswa yang tiba-tiba ‘ciut’ kala menghadapi senior. Lantas, di mana sekolah saat itu? Paling hanya sibuk mengurus kertas-kertas bercap “LPJ Fiktif” agar atasan tak bawel.

Esensi penyelenggaran MPLS sendiri belum merasuk benar ke dalam benak para siswa. Buktinya, sudah diberi kebebasan, semua junior malah berbondong-bondong mencari muka di depan para senior. Tugas dan deadline waktu yang dibebankan oleh penyelenggara justru membuahkan sikap individualisme para junior. Alhasil, sang senior justru naik darah atas perbuatan mereka.  

Sementara itu, senior tidak mau mengalah. Dendam masa lalu yang terpatri di dada, menjadi pedang tajam yang berhasil mengubah mindset para senior. Kakak kelas menjadi gila hormat, sehingga cenderung tidak menerima keberadaan MPLS. Pelampiasannya datang pasca-MPLS. Ujung-ujungnya, setali tiga uang!

Esensi penyelenggaraan MPLS adalah mengemas kegiatan pengenalan lingkungan sekolah menjadi lebih ramah anak. Ramah anak maksudnya, segala kegiatan di dalamnya menjunjung kebebasan dan kegembiraan peserta, tanpa adanya unsur keterpaksaan.


Seluruh komponen di dalam penyelenggaraan MPLS, baik itu sekolah, junior, ataupun senior harus menyadari perannya masing-masing. Sekolah harus merancang matang-matang konsep dan teknis pelaksanaan MPLS. Siswa baru sebagai peserta juga patut memahami dan menerapkan segala nilai positif yang ditanamkan saat MPLS. Serta sang senior harus segera melupakan dendam masa lalu. Sikap keterbukaan dan rasa toleransi-integrasi merupakan kunci untuk menyukseskan MPLS sesuai tujuannya. MPLS efektif, untuk menebar kedamaian, memutus belenggu kebencian dalam dunia pendidikan di Indonesia. Hidup MPLS!

Menyapa "Sudha Merta" : Sebuah Catatan Visual


 

Pasar Desa Sudha Merta Sidakarya

Pasar Desa Sudha Merta merupakan pasar tradisional yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kegiatan jual beli yang dilangsungkan di pasar ini pada umumnya serupa dengan pasar-pasar tradisional di Bali. Dimulai sejak subuh, sampai menjelang siang hari.

Kebetulan, saat ini Pasar Sudha Merta tengah melangsungkan renovasi setengah areal pasar. Hal ini membuat akses masuk dan los-los tempat berjualan para pedagang harus direlokasi untuk sementara, ke areal lapangan parkir Pura Dalem Sidakarya yang berada tepat di samping pasar.


Akses masuk sementara Pasar Sudha Merta. Lebarnya cukup besar untuk dimasuki mobil dan motor. Karena bersifat sementara, jalan masuk hanya dibangun dengan menimbun tanah berpasir dan dibatasi dengan tembok-tembok anyaman bambu. Tembok bambu itu adalah sekat pembatas, antara jalan ke pasar dengan kuburan (setra) di sampingnya. 


Memasuki areal pasar, aktivitas jual-beli terlihat jelas. Walau pengunjung tampak sepi, para pedagang tetap menjajakan dagangannya di los-los permanen berukuran kira-kira 2,5 m x 1 m yang dibangun menggunakan keramik putih. Pedagang di areal ini biasanya menjajakan makanan-makanan siap saji dan keperluan upacara, seperti canang, banten, dan lain-lain. Anak-anak pedagang juga terlihat bermain sembari menunggu orang tuanya berjualan.


Keceriaan pedagang mewarnai kehidupan di pasar. Sembari menunggu pembeli, para pedagang biasanya mengisi waktu dengan bercengkrama bersama pedagang lain. Tak jarang, berbagai lelucon yang dilemparkan untuk menghidupkan suasana. Biasanya, satu tertawa, seisi pasar juga ikut tertawa. Kecuali kalau yang lain memang sedang sibuk.


Ketika Sang Surya mulai bersinar di atas kepala, pasar juga mulai sepi. Para pedagang mulai mengemasi barang-barang untuk beranjak pulang ke peraduan masing-masing. Sederhana saja. Keranjang-keranjang bambu sudah cukup untuk membawa seluruh dagangan, baik yang belum laku ataupun bahan baku untuk dagangan esok hari. 


Sebelum pulang, para pedagang punya kebiasaan kecil untuk berpamitan terlebih dahulu dengan pedagang lainnya. Paling tidak, mengucapkan sedikit kata perpisahan. Bukan akhir, tetapi justru awal untuk pertemuan esok hari.


Pasar sudah sepi. Akhirnya semua los dan kios tutup. Yang tersisa, hanya sebagian peralatan kosong tanpa dagangan. Tetapi, tak perlu khawatir. Subuh nanti, pasti akan terisi lagi. Memulai kembali, sendi pasar yang rehat suri.


Photo by: Surya Merta Yasa
(17/072016)
Pocket Camera (Canon IXUS 500 HS)
PS: Foto nama pasar tidak termasuk dalam rangkaian essay foto

Sawah Bali Milik Jatma Bali

Hijaunya lahan pertanian di Bali terancam oleh alih fungsi lahan
(Photo by: Ari Arsana in Bukit Catu, Bedugul, Bali)

Berbicara mengenai pertanian di Bali memang takkan ada habisnya. 

Jimat ampuh yang dianggap menarik wisatawan mancanegara datang menyambangi Bali. Sebut saja Ubud dan Jatiluwih. Dengan menyajikan hijau-kuningnya ‘anak Dewi Sri’ yang memikat hati sebagai jurus. Mulai dari hanya berfoto-foto ria, bersepeda, field track, sampai menginap di villa dengan latar pemandangan sawah, semuanya telah diberikan. Namun pernahkan terpikir sebuah momok menakutkan di balik itu semua?

Alih fungsi lahan kini tengah menggerogoti pertanian di Bali. Dalam berita yang diterbitkan oleh Antaranews.com pada tanggal 24 September 2014, luas sawah baku di provinsi Bali adalah 81.500 hektar atau 14,4% dari total luas Pulau Bali. 10 tahun terakhir, laju alih fungsi lahan di Bali adalah sebesar 0,55% atau 400 hektar pertahun. Hal yang mengkhawatirkan adalah ketika laju tersebut semakin meningkat, seiring meroketnya permintaan dalam mengubah fungsi lahan pertanian di Bali menjadi bangunan-bangunan lain yang fungsinya hanya dikelola secara pribadi.

Banyak hal yang melatarbekangi terjadi alih fungsi lahan di Bali. Dari kacamata maraknya investor, membabat padi menjadi jalur track, sampai membangun villa di atas tanah pertanian yang tak berdosa merupakan andilnya dalam mengalihfungsikan lahan. Menunjang pariwisata, katanya. Dalih mengundang turis ke Bali, para investor justru mengambil tanah persawahan untuk membangun berbagai fasilitas bintang lima. Keuntungan yang diterima justru hanya mengalir ke ‘kantongnya’ sendiri. Tanpa mempedulikan kesejahteraan petani, yang mata pencahariannya telah direnggut.

Tak hanya investor, rakyat pun kini jadi tamak. Sawah tak hanya berubah jadi villa, tetapi juga perumahan rakyat. Ini semua terjadi akibat rakyat yang selalu ‘berpangku tangan’, sehingga tak heran banyak sawah yang berujung “For Sale”. Tetapi masyarakat tak sadar dengan apa yang telah diperbuat. Hanya menganggap investor sebagai dalang utama. Semua berjalan begitu saja, tanpa ada rasa iba terhadap malangnya nasib sawah di tanah Dewata.

Fenomena ini hanya akan membuat masyarakat Bali sengsara. Lahan pertanian di Bali merupakan penyambung sendi kehidupan. Lahan pertanian menyempit, tetapi jumlah penduduk justru makin membuncit. Tanpa bertani, rakyat akan makan apa? Petani dan rakyat hanya dapat termenung, melihat ‘kaum berada’ memanjakan diri di atas tanahnya, tanpa pernah ‘mau tahu’ bagaimana perjuangan ‘tuan lamanya’ mempertahankannya. Problematika ini harus dihentikan. Ancaman krisis pangan akan menanti problematika ini tak tertangani.

Moratorium alih fungsi lahan pertanian, itulah solusinya. Wacana moratorium lahan pertanian di Bali telah bergulir sejak dua tahun lalu. Merujuk pada berita Antaranews.com terbitan 24 September 2014, moratorium alih fungsi lahan di Bali sudah diusulkan oleh Menteri Pertanian sejak dua tahun lalu sebagai tindak preventif terhadap meningkatnya laju alih fungsi lahan pertanian di Bali. Hal ini dilakukan untuk memberi jangka waktu kepada pemerintah, agar melakukan zonasi objek pariwisata, perumahan, dan daerah industri agar tidak ‘merongrong’ lahan pertanian di Bali.

Namun hal tersebut sepertinya akan sia-sia saja bila tanpa adanya aksi nyata dari pemerintah dalam melakukan hal tersebut. Contohnya pada berita Tribun Bali terbitan tanggal 9 Maret 2015 ketika mewawancarai Dosen Unud Wayan Windia, bahwa alih fungsi lahan pertanian di Bali kian massif sebagai akibat tidak nyatanya respon pemerintah kabupaten di Bali dalam menindaklanjuti moratorium tersebut. Begitu pula pada berita yang dimuat dalam Gresnews.com terbitan tanggal 10 Desember 2014 ketika mewawancarai Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko, bahwa Bali memang memiliki Perda RTRWP No. 16 Tahun 2009, tetapi tidak pernah terdapat sanksi apabila terdapat pelanggaran tata ruang, khususnya dalam hal pengalihfungsian lahan pertanian.

Oleh karena itu, untuk menanggulangi problematika ini, semua pihak harus sadar terhadap andilnya masing-masing dalam melakukan alih fungsi lahan pertanian di Bali. Investor hendaknya selalu menjunjung tinggi kelestarian lahan pertanian dalam meraup keuntungan. Tak ada salahnya memanfaatkan lahan pertanian sebagai ladang bisnis, selama hal tersebut tidak mengganggu ekosistem sawah di Bali. Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Hendaknya para investor mengikuti aturan yang ada di mana melakukan suatu usaha, sehingga niscaya apa yang diinginkan akan tercapai.

Masyarakat juga perlu mawas diri. Mengalihfungsikan lahan pertanian sebagai areal perumahan tidak sesuai dengan kebudayaan Bali. Sawah dan lahan pertanian berperan dalam menyediakan pangan bagi masyarakat Bali. Di samping itu, selama ini sawah dan lahan pertaniannya senantiasa dipuja dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali sebagai tempat untuk mencari berkah dan menghidupi seluruh sanak keluarga sejak zaman dahulu. Sawah dipercaya merupakan tempat bersemayamnya Dewi Sri sebagai Dewi Kesuburan dalam agama Hindu. Sehingga eksistensi sawah di Bali hendaknya selalu dipertahankan dan dihindari dari alih fungsi lahan. Sangat tidak etis, bila masyarakat Bali justru menghancurkan sawahnya sendiri hanya demi membangun hunian belaka.

Pemerintah juga harusnya sadar. Menjaga lahan pertanian di Bali layaknya menjaga warisan nenek moyang. Harus senantiasa dipelihara dan tidak boleh diserahkan ke pihak yang tidak bertanggungjawab untuk tujuan yang tak jelas. Pemerintah harus tegas dalam menindaklanjuti problematika ini. Sanksi tegas kepada pelaku dan selalu melakukan pengawasan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelamatkan lahan pertanian Bali yang kian krisis. Lebih baik bergerak sekarang, daripada tidak sama sekali, bukan? Menunjukkan bahwa sawah Bali hanya milik jatma Bali. Membangun kembali sawah yang tertindas, demi menyongsong kesejahteraan masyarakat Bali.



Ditulis oleh: I Nyoman Surya Merta Yasa
Tulisan ini dimuat dalam buku terbitan Madyapadma Journalistic Park,
bertajuk "Pers dalam Selimut Kapitalisme, Petani Bali: Berlian di Kubangan Lumpur"

Beda Itu Indah, Kok!

Ilustrasi Keanekaragaman Rakyat Indonesia
(Source: Google)

Toleransi, integrasi, dan disintegrasi, tiga hal yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Menjadi Indonesia, berarti berbeda. 
Itulah yang harus berani dicamkan oleh masyarakat masa kini. Menyibak dan mengungkit kembali masalah perbedaan, sudah bukan zamannya. Masyarakat harus bisa menghargai perbedaan. Menjunjung tinggi konsep toleransi, merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia. 

Masa iya, masyarakat akan terus menyimpan ketidakinginan dan kebencian di dalam benaknya bila harus dihadapkan dengan masyarakat dari daerah lain. Kita Indonesia, berasal dari satu ras, satu nenek moyang, dan lahir dari satu sejarah yang sama. Apa salahnya dengan menghargai? Mengapa harus mengikat semua orang dalam satu paham?
Perbedaan itu indah. Itulah jawabannya. 
Bhineka Tunggal Ika harus senantiasa dipegang oleh masyarakat Indonesia. Founding fathers kita telah mengajarkan bahwa berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Jadi bila pendiri bangsa sudah mempercayakan persatuan kepada kita, mengapa harus membuat perpecahan lagi. Pemikiran masing-masing individu memang tidak bisa disatukan. Tapi hati nurani dan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara yang satu bisa dipadukan. Itulah yang diajarkan konsep Integrasi. Memadupadankan keikhlasan hati dalam menghadapi perbedaan, kemudian melebur menjadi satu cinta, satu persatuan, dan satu Indonesia.

Disintegrasi, itulah yang akan terjadi bila kita tidak kuat mempertahankan persatuan dalam balutan perbedaan. Semua daerah akan berpecah-belah. Tiada lagi nilai humanisme dan pluralisme yang dijunjung oleh masyarakat. Kejam, bengis, dan tak berperikemanusiaan. Hal itu yang akan terjadi pada masyarakat Indonesia. Bukan bermaksud melebih-lebihkan, namun memang hal tersebut yang dapat terbayangkan, bila masyarakat tak mengenal persatuan dalam perbedaan. 
Apa yang akan dinikmati oleh anak cucu, bila empunya terdahulu tidak menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi nilai humanisme dan pluralisme?

Oleh karena itu, semua orang harus sadar. Sadar akan kondisi bangsa masa kini. Menjadi pribadi yang senantiasa saling menghargai dan menebar kerendahan hati merupakan hal kecil yang bisa dilakukan. Ini belum terlambat. Semua masih dapat dibangun dari awal. Membangun pondasi perdamaian, tentu dalam balutan perbedaan, di bumi Zamrud Khatulistiwa tercinta.

Gadis Bali: Adat Banten Harus Dijaga


Ilustrasi Gadis Bali Bersembahyang
(Source: Google)

    Banten biasa dikenal sebagai sesajen persembahyangan umat Hindu di Bali. Seiring berjalannya waktu, membuat banten kini sudah membudaya di kalangan masyarakat Bali. Hal ini terjadi karena intensitas upacara agama yang diselenggarakan di Bali sangat padat, menyebabkan banten menjadi harus sering dibuat. Kata Bali sendiri berasal dari kata Wali yang berarti Banten atau persembahan. Tidak heran, di kalangan masyarakat muncul paradigma “bukan Bali bila tanpa Banten”. Sehingga bila budaya Banten punah dan hilang ditelan zaman, Bali bukan menjadi Bali kembali.

     Namun masalahnya, eksistensi banten di kalangan generasi muda Bali, khususnya gadis Bali mulai menurun. Banyak gadis Bali yang mengaku tidak bisa membuat banten. Padahal membuat banten memiliki makna sebagai perwujudan rasa syukur kita atas anugerah dari Tuhan. Selain itu, dengan senantiasa mempelajari banten, merupakan apresiasi gadis Bali terhadap budaya dari tanah kelahirannya sendiri.

    Banyak hal yang melatarbelakangi gadis Bali masa kini tidak bisa membuat banten, seperti membuat banten dianggap sebagai suatu kegiatan yang sangat sulit, malas membuat banten, dan lain sebagainya. Mengingat pentingnya peranan banten, kebiasaan membuat banten di kalangan gadis Bali harus segera dilestarikan. Jangan sampai, budaya membuat banten punah dan hilang dari peradaban masyarakat Bali di masa mendatang.

    Perlu diketahui, keinginan dan ketertarikan dalam membuat banten tidak bisa hanya dilandasi dari minat semata. Membuat banten dianggap sebagai sebuah kewajiban dan tanggung jawab di kalangan kaum perempuan Bali. Oleh karena itu, gadis Bali harus segera mempelajari banten sebagai upaya regenerasi dari adat kebiasaan masyarakat Bali yang senantiasa membuat banten di segala upacara. Gadis Bali masa kini harus menyadari peranan penting dari kebiasaan membuat banten. Gadis Bali harus bisa membuat banten.